Kamis , April 16 2026

Moral Penegak Hukum Yang Perlu Ditegakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka baru itu merupakan kolega Sudrajad Dimyati yang telah menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Hakim agung yang menyandang status tersangka KPK berinisial GS yakni Gazalba Saleh.  Padahal KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10). Namun GS lebih banyak irit bicara saat diminta kesaksiannya.

Ini menambah daftar panjang Hakim Mahkamah Agung yang terseret kasus tindak pidana korupsi. Citra keadilan di Indonesia semakin tercoreng dengan adanya oknum hakim MA sebagai penegak hukum melanggar sumpahnya. Para aparat penegak hukum harus bekerja dengan prinsip etika yang diiringi kejujuran, bertanggung jawab, keterbukaan dan kehati-hatian.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat, Presiden Joko Widodo terlalu sibuk mengurusi persoalan politik dan ekonomi dibanding dengan pembenahan hukum dan penegakan hukum. Gayus mengaku telah mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi peradilan khususnya di Mahkamah Agung dalam sebuah forum di televisi bahkan sejak tahun 2015.

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Komisi Yudisial yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Artinya Komisi Yudisial selain berwenang mengusulkan dan mendaftarkan hakim agung juga berwenang dalam mengawasi setiap perilaku hakim yang melanggar hukum. Namun melihat semakin banyaknya jumlah Hakim MA yang terseret arus korupsi membuat masyarakat bertanya-tanya apakah fungsi dan tugas Komisi Yudisial tersebut sudah dijalankan atau belum.

Salah satu gagasan yang ditawarkan Suparman selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta adalah melakukan amendemen UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan KY. Ia juga mengingatkan pentingnya KY membangun sinergi dengan elemen masyarakat, seperti perguruan tinggi, LSM, pers dan lembaga lainnya. Senada dengan Suparman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menegaskan pentingnya masyarakat untuk melakukan kontrol atas penyelenggara negara. Para aparat penegak hukum harus bekerja dengan prinsip etika yang diiringi kejujuran, bertanggung jawab, transparansi dan kehati-hatian.

Hakim yang memiliki profesi mulia diharuskan menjaga martabat dan perilakunya tanpa mencederai moralnya. Moralitas hakim perlu dijaga dengan membuat suasana yang kondusif di lingkungan kerja. Untuk menjaga moralitas tersebut, maka tepat ada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai pedoman berperilaku. Namun berbanding terbalik dengan para hakim yang telah menyandang status tersangka KPK ini, bukannya memberi teladan yang baik malah mencederai profesinya sendiri selaku penegak hukum yang terhormat.

Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Selain fokus pada pribadi dan moral hakim yang perlu di awasi juga perlu adanya pengawasan serta evaluasi terhadap bidang administrasi peradilan. Contohnya memperjualbelikan informasi putusan, dan sebagainya. Ini masalahnya terletak pada administrasi, jangan sampai mekanisme yang sekarang ini dijalankan adalah mekanisme yang longgar dan berpotensi disalahgunakan atau di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga menimbulkan praktik KKN di ruang lingkup peradilan.

Putri Dwi Yulisa, SH.MH.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan