Senin , April 20 2026

Eks Pegawai KONI Menangkan Sidang, Berapa Hak yang Diterima?

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Kuasa Hukum Eks Pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir, menyampaikan, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian.

“Kemenangan itu diperoleh setelah proses panjang yang dijalani dalam agenda persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Murza, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (19/01/2023).

“Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Undang-Undang R I Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar 225 juta rupiah,” tutur Murza mengutip putusan yang disampaikan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

…………

Sumber: https://riau.harianhaluan.com/hukrim/pr-116974116/eks-pegawai-koni-menangkan-sidang-berapa-hak-yang-diterima