PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kuasa hukum mantan pegawai KONI Riau Murza Azmir SH didampingi Dr (Cand) Denny Dasril SH MH mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyesalkan sikap KONI Riau yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaian persoalan tersebut. Padahal, menurutnya, didalam UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 156 yang menyebutkan, apabila pekerja diberhentikan, harus mendapatkan pesangon dan penghargaan. Tapi pihak KONI Riau justru membuat pernyataan tertulis untuk menyerahkan sagu hati.
“Sedangkan di UU Ketenagakerjaan itu, tidak mengenal sagu hati. Sagu hati tidaklah pantas diberikan kepada mereka, masa kerja mereka itu ada yang 25 tahun, ada yang 15 tahun, artinya cukup lama. Jadi tidak bisa hanya diberikan sagu hati, harus pesangon,” sebutnya.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM NAWASENA Garda Depan Keadilan
