PEKANBARU,Saturealita.com — Kuasa hukum eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., menilai, eksepsi tergugat tidak mempunyai Legal Standing terhadap Objek Perkara.
“Membantah dalil yang dikemukakan oleh tergugat dalam eksepsinya yang menyatakan kewenangan absolut pengadilan hubungan industrial bukan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak mempunyai legal standing terhadap objek perkara,” tegas Murza dalam replik atas tangkisan jawaban tergugat, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Senin (14/11/2022).
…….
LEMBAGA BANTUAN HUKUM NAWASENA Garda Depan Keadilan
